Keluarga Imam Masykur dan Hotman Paris disebut menghadiri sidang hukuman anggota Paspampres dkk.

Keluarga Imam Masykur dan Hotman Paris disebut menghadiri sidang hukuman anggota Paspampres dkk.

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Aceh Sudirman mengatakan keluarga Imam Masykura akan menghadiri pembacaan putusan anggota tersebut. Paspor dan dua anggota TNI. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, besok akan membacakan putusannya dalam sidang kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan imam.

“Keluarga korban meninggal asal Aceh akan tiba besok,” kata Sudirman atau kerap disapa Haji Uma saat dihubungi, Minggu, 10 Desember 2023.

Diakuinya, dirinyalah yang membawa langsung keluarga imam dari Aceh ke Jakarta untuk menyaksikan sidang putusan. Menurut Sudirman, keluarga Imam akan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada sidang besok.

“Dipastikan ibu korban, Fauziah, dan Yuni, tunangan korban,” ujarnya.

Sudirman beberapa kali turut serta dalam persidangan dengan para terdakwa kasus tersebut pembunuhan menuju imam. Ia pernah bercerita bertemu dengan ketiga terdakwa.

Komandan Jaksa Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, kuasa hukum korban Hotman Paris Hutapea juga akan mengikuti jadwal sidang hukuman besok. Informasinya (Hotman Paris) hadir, begitu pula keluarga korban, kata Riswandono.

Periklanan

Ketiga terdakwa kasus tersebut adalah Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.

Sebelumnya, Imam diculik di sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat, Tangsel pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Imam tersebut dibunuh pada hari dia diculik setelah disiksa dan menuntut uang tebusan. Jenazahnya dibuang ke sungai di Karawang.

Ketiga terdakwa didakwa dengan hukuman mati dan diberhentikan dari militer. Jaksa militer meyakini ketiganya melakukan pembunuhan berencana dan penculikan Saya punya Masykur sebagaimana tercantum dalam § 340 KUHP juncto § 55 par. 1 1 KUHP dan § 328 KUHP juncto § 55 par. 1 1 KUHP.

READ  Perkenalkan Mermaid, olahraga yang cocok untuk pecinta putri duyung

Setelah mendengarkan para saksi, terdakwa, dan bukti-bukti, jaksa militer menilai anggota Paspampres dan kedua anggota TNI tersebut bersalah. Sementara itu, saat membacakan pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Pilihan Editor: Boneka berwarna hijau di pelukan ibu 4 korban pembunuhan Jagakars



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *